Workshop Pengelolaan ADD
Administrator 19 November 2014 14:44:38 WIB
UU Desa sebagai langkah awal pembangunan Indonesia dari masyarakat. Karena desa menjadi pelaku/subyek Pembangunan bukan lagi sekedar sasaran atau objek pembangunan. Namun dalam pelaksanaanya diperlukan persiapan yang sangat matang. Karena UU desa bisa menjadi berkah bisa juga mnejadi petaka untuk perangkat Desa.
Dalam rangka meningkatkan kemampuan desa komisi A DPRD kab. bantul menyelenggarakan workshop pengelolaan ADD Rabu, 19 Nov 2014 di ruang paripurna DPRD sebagai pembicara Kepala DPPKA DIY.
Dalam materinya disampaikan bahwa desa harus melakukan penelaahan RPJMdes sbagai dasar pelaksanaan Pemerintahan Desa.
Komentar atas Workshop Pengelolaan ADD
Formulir Penulisan Komentar
Aplikasi Rubah Data KK Online
Aplikasi Cetak KTP Online
Kalender
Pengumuman
Mbangun Desa
TAUTAN
Sandigita IT Android Apps
Sandigita FM
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- PEMKAL DLINGO BUKA SELEKSI TERBUKA PENGISIAN PAMONG KALURAHAN JABATAN JAGABAYA
- SOSIALISASI BUDAYA PEMERINTAHAN "SATRIYA" BAGI PAMONG DAN BAMUSKAL KALURAHAN DLINGO
- KALURAHAN DLINGO MENYELENGGARAN FGD INTERNALISASI KODE ETIK PELAYANAN BERSUMBER DARI DANAIS
- APBKAL KALURAHAN DLINGO TAHUN 2026
- PELANTIKAN ANGGOTA BAMUSKAL PENGGANTI ANTAR WAKTU KALURAHAN DLINGO BERLANGSUNG KHIDMAT
- SOSIALISASI KESESUAIAN KEGIATAN PEMANFAATAN RUANG (KPPR) DI KALURAHAN DLINGO
- SESERAHAN RESTORASI SOSIAL BERBASIS BUDAYA JAWA DIGELAR DI KALURAHAN DLINGO
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
















